KATA PENGANTAR
Banyak terimakasih saya panjatkan kepada Allah SWT,
yang telah mengizinkan makalah ini selesai tepat pada waktuya. Dan kepada
seluruh pihak yang mendukung dan membantu saya dalam pembuatan makalah yang
berjudul “Warganegara dan Negara”. Makalah ini berisi tentang hubungan
Warganegara dan Negara yang saling berkaitan antar keduanya.
Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk
mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya lebih pendekatan pada study
banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi.
kami sebagai penyusun pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula
dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena
itu, Saya mohon maaf atas segala kekurangannya.
Jakarta, 15
November 2014
Penulis
(Shinta Rahayu)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….…......1
DAFTAR ISI……………….……………………………………………………………......….….2
DAFTAR ISI……………….……………………………………………………………......….….2
PENDAHULUAN.............................................................................................................................3
ISI DAN PEMBAHASAN
1. Isi dan Pembahasan………………………………………………………………………………4
PENUTUP
ISI DAN PEMBAHASAN
1. Isi dan Pembahasan………………………………………………………………………………4
PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………………......11
2. Contoh Kasus...............................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini dapat berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap
manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang
lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Bab 5. Warganegara dan Negara
Hukum, Negara dan Pemerintahan
I.Hukum
Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3.
Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang
petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering
dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.
Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang
tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang
kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.
Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang
hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan,
kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan
penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang
saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun
kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum
dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama
lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata
tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.
Hukum diartikan sebagai
tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.
Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang
akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara
tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran,
hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum
yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan
hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara
teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka
akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10.
Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada
di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Ø
Sifat-sifat
hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat
diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø
ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø
Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa .
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin.
Ø
Pembagian
hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut
beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
pembagian, sebagai berikut :
1.
Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan
perjanjian.
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
f.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat
dibedakan. menjadi tiga macam yaitu :
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
b.
Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
i. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii. Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
II. Warga Negara dan Negara
Pengertian Negara
Ø Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Ø O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Ø Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Ø G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Ø Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Ø Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
Ø Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Ø Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Ø Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Ø Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Ø Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Ø
Tugas
Negara
Ø Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
Ø Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Ø
Sifat-sifat
Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
ada 3 sifat Negara yaitu,
1.
Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.
Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Ø
Unsur-unsur
Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
Ø Konstitutif
1.
penduduk,penduduk adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
2.
Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Ø Unsur Deklaratif
Pengakuan
dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari negara lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan
Negara lain.
III.
Ø
Pengertian
warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang
dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
Ø
kriteria
menjadi warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
Ø Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Ø Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Ø Penduduk adalah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ø Bukan Penduduk, adalah orang-
orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.
Penutup
Kesimpulan
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Contoh Kasus 1:
Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Pembahasan dari contoh 1:
Kewajiban untuk membayar pajak adalah kewajiban yang Mutlak bagi warga Indonesia yang mempunyai tanggungan tersebut. Salah satu bentuk dari Pengabdian kita terhadap Negara ini adalah dengan membayar pajak. Itulah kewajiban warga Negara Indonesia, kemudian Hasil dari uang pajak tersebut akan di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara. Dan inilah salah satu upaya warga Negara untuk membela negaranya.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Pembahasan dari contoh 1:
Kewajiban untuk membayar pajak adalah kewajiban yang Mutlak bagi warga Indonesia yang mempunyai tanggungan tersebut. Salah satu bentuk dari Pengabdian kita terhadap Negara ini adalah dengan membayar pajak. Itulah kewajiban warga Negara Indonesia, kemudian Hasil dari uang pajak tersebut akan di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara. Dan inilah salah satu upaya warga Negara untuk membela negaranya.
Daftar
Pustaka
Ø http://alwiranindasari.wordpress.com/2012/10/08/sifat-dan-unsur-negara/
Ø http://muhammadfathan.wordpress.com/
Ø http://heyratna.wordpress.com/
Ø http://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negaradan-negara/
Ø http://muhammadfathan.wordpress.com/
Ø http://heyratna.wordpress.com/
Ø http://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negaradan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar