Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pengertian Pasar
Pasar atau market
merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan
transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau
sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya,
pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat
tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem
jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan
geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa
harus saling melihat wajah satu sama lain.
Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan termasuk didalamnya modal, surat berharga, tenaga kerja, serta uang.
Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan termasuk didalamnya modal, surat berharga, tenaga kerja, serta uang.
Pada prinsipnya, aktivitas perekonomian yang terjadi di pasar didasarkan dengan adanya kebebasan dalam bersaing, baik itu untuk pembeli maupun penjual. Penjual mempunyai kebebasan untuk memutuskan barang atau jasa apa yang seharusnya untuk diproduksi serta yang akan di distribusikan. Sedangkan bagi pembeli atau konsumen mempunyai kebebasan untuk membeli dan memilih barang atau jasa yang sesuai dengan tingkat daya belinya.
Dalam kehidupan
sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan. Hal ini karena
apabila terdapat kebutuhan yang tidak dapat dihasilkan sendiri, dapat
memperoleh kebutuhan tersebut di pasar. Para konsumen atau pembeli datang ke
pasar untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhannya dengan membawa sejumlah uang
guna membayar harganya. Berikut ini pengertian pasar menurut para ahli.
Pengertian Pasar Menurut Para Ahli
- William J.Stanton
William J.Stanton
berpendapat bahwa pengertian pasar adalah sekumpulan orang yang memiliki
keinginan untuk puas, uang yang digunakan untuk berbelanja, serta memiliki
kemauan untuk membelanjakan uang tersebut.
- Wikipedia
Pasar merupakan
institusi, sistem, hubungan sosial, prosedur, serta infrastruktur di mana
terdapat usaha untuk menjual barang, tenaga kerja serta jasa untuk sekumpulan
orang dengan imbalan uang.
- Kotler dan Amstrong
Kotler dan Amstrong berpendapat
bahwa pengertian pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial
dari suatu produk atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan
jumlah orang yang menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam
bertransaksi. Banyak pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai
sebuah pasar, dimana penjual tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang
mereka produksi dan juga guna menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar.
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang dan informasi dari pasar
tersebut.
- KBBI
Menurut KBBI,
pengertian pasar merupakan tempat sekumpulan orang melakukan transaksi
jual-beli. Merupakan sebuah tempat untuk jual beli yang diadakan oleh sebuah organisasi atau perkumpulan dan sebagainya dengan maksud untuk
dapat mencari derma.
- Handri Ma’aruf
Kata “pasar” mempunyai
3 pengertian, antara lain :
1. Pasar
dalam arti “tempat”, merupakan sebuah tempat untuk bertemunya para penjual
dengan pembeli.
2. Pasar
dalam arti “penawaran serta permintaan” , merupakan pasar sebagai tempat
terjadinya kegiatan transaksi jual beli.
3. Pasar
dalam arti “sekumpulan anggota masyarakat yang mempunyai kebutuhan serta daya
beli “, lebih merujuk pada 2 hal, yaitu daya beli dan kebutuhan. Pasar
merupakan sekumpulan orang yang berusaha untuk mendapatkan jasa atau barang
serta mempunyai kemampuan untuk membeli barang tersebut.
Ciri-Ciri Pasar
Berdasarkan dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan
beberapa ciri – ciri pasar, antara lain :
- Terdapat calon pembeli dan penjual.
- Terdapat jasa ataupun barang yang hendak untuk diperjualbelikan.
- Terdapat proses permintaan serta penawaran oleh kedua pihak.
- Terdapat interaksi diantara pembeli dan penjual baik itu secara langsung ataupun tidak langsung.
Klasifikasi Pasar
- Pasar Tradisional
Pasar tradisional
adalah suatu pasar dimana tempat tersebut merupakan bertemunya para penjual dan
pembeli serta terdapat transaksi jual beli secara langsung serta pada umumnya
terjadi proses tawar-menawar. Bangunan dari pasar tradisional biasanya berupa
los, kios-kios atau gerai, serta dasaran terbuka yang dibuka oleh para penjual
ataupun dari pengelola pasar. Kebanyakan pasar tradisional menjual berbagai
macam barang kebutuhan yang diperlukan sehari-hari, jasa, dan lain sebagainya.
Pasar tradisional masih banyak ditemukan di daerah-daerah di Indonesia.
Beberapa pasar tradisional yang terkenal adalah pasar Klewer di Solo, pasar
Beringharjo di Yogyakarta, dan daerah-daerah yang lainnya. Pasar tradisional
tersebut masih terus mencoba untuk bertahan menghadapi serangan dari adanya
pasar modern.
- Pasar Modern
Pada dasarnya, pasar
modern tidak jauh berbeda dari pasar tradisional, namun pasar modern terdapat
penjual dan pembeli yang tidak bertransaksi secara langsung melainkan konsumen
atau pembeli melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut, berada
dalam bangunan serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan
dapat juga dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual tersebut, selain
dari bahan makanan, terdapat juga barang lainnya yang dijual dan biasanya dapat
bertahan lama. Contoh : minimarket, pasar swalayan (supermarket), dan lain
sebagainya.
Jenis-Jenis Pasar
Jenis–jenis pasar dapat dibedakan menurut dengan
bentuk kegiatan, cara bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis
barangnya.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk Kegiatannya
Jenis pasar ini dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata
atau pasar tidak nyata. Berikut penjelasannya :
- Pasar Nyata
Pasar nyata merupakan
sebuah pasar dimana terdapat berbagai jenis barang yang diperjualbelikan serta
dapat dibeli oleh pembeli. Contoh dari pasar nyata ialah pasar swalayan dan
pasar tradisional.
- Pasar Abstrak
Pasar abstrak merupakan
sebuah pasar dimana terdapat para pedagang yang tidak menawar berbagai jenis
barang yang dijual serta tidak membeli secara langsung, namun hanya menggunakan
surat dagangan saja. Contoh dari pasar abstrak adalah pasar online, pasar
modal, pasar valuta asing, dan pasar saham.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Cara Transaksinya
Jenis pasar ini dibedakan menjadi pasar tradisional
serta pasar modern.
- Pasar Tradisional
Pasar tradisional ialah
pasar yang sifatnya tradisional dimana para pembeli dan penjual dapat saling
tawar menawar secara langsung. Berbagai jenis barang yang diperjualbelikan
merupakan barang yang berupa barang kebutuhan pokok sehari-hari.
- Pasar Modern
Pasar modern merupakan
suatu pasar yang sifatnya modern dimana terdapat berbagai macam barang
diperjualbelikan dengan harga yang sudah pas dan dengan layanan sendiri. Tempat
berlangsungnya dari pasar modern adalah di plaza, mal, dan tempat-tempat yang
lainnya.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Jenis Barangnya
Terdapat beberapa pasar hanya menjual 1 jenis barang
tertentu, misalnya seperti pasar sayur, pasar hewan, pasar ikan pasar buah,
pasar daging, dan lain sebagainya.
- Pasar Barang Konsumsi
Pasar barang konsumsi
merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan berbagai jenis barang yang dapat
dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan hidup manusia.
- Pasar Sumber Daya Produksi
Pasar sumber daya
produksi merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan tentang faktor-faktor
produksi, contohnya : tenaga kerja, mesin-mesin, tanah, dan tenaga ahli.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Waktunya
Jenis pasar menurut waktunya dapat digolongkan ke
dalam beberapa bentuk, antara lain :
- Pasar Harian
Pasar harian ialah
tempat pasar di mana merupakan pertemuan antara pembeli serta penjual yang
dapat dilakukan setiap harinya. Pasar harian pada umumnya menjual berbagai
jenis barang kebutuhan konsumsi, kebutuhan jasa, kebutuhan bahan-bahan mentah,
dan kebutuhan produksi.
- Pasar Mingguan
Pasar mingguan ialah
pasar yang dilakukan setiap seminggu sekali. Biasanya pasar mingguan terdapat
di daerah yang penduduknya masih, seperti di pedesaan.
- Pasar Bulanan
Pasar bulanan ialah
pasar yang dilakukan sebulan sekali, dan terdapat di daerah-daerah tertentu.
Biasanya terdapat para pembeli di pasar tersebut yang membeli barang-barang
tertentu dan kemudian dijual kembali, contoh pasar bulanan adalah pasar hewan.
- Pasar Tahunan
Pasar tahunan ialah
pasar yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali. Pasar tahunan pada umumnya
bersifat nasional serta diperuntukkan untuk promosi terhadap suatu produk baru.
Contoh pasar tahunan : Pameran Pembangunan, Pekan Raya Jakarta, dan lain
sebagainya.
- Pasar Temporer
Pasar temporer ialah
pasar yang diselenggarakan pada waktu tertentu serta pasar temporer dapat
terjadi secara tidak rutin. Pada umumnya, pasar temporer dibuka guna merayakan
peristiwa tertentu. Contoh dari pasar temporer adalah Bazar.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Keleluasaan Distribusi
Terdapat jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi :
- Pasar Daerah
Pasar daerah ialah
suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 daerah produk tersebut
dihasilkan. Dapat juga dikatakan bahwa pasar daerah melayani permintaan serta
penawaran hanya dalam 1 daerah.
- Pasar Lokal
Pasar lokal merupakan
suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 kota tempat produk
tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar lokal melayani permintaan serta
penawaran hanya dalam 1 kota.
- Pasar Nasional
Pasar nasional
merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 negara tempat
produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar nasional melayani
permintaan serta penjualan dari dalam negerii.
- Pasar Internasional
Pasar internasional
merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk dari berbagai negara. Dapat juga dikatakan luas jangkauan dari pasar
tersebut adalah di seluruh dunia. Contoh : Pasar kopi di Santos, Brazil.
Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk serta Strukturnya
Jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi 4 macam
yaitu pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, pasar oligopoli,
serta pasar monopoli.
- Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna dapat disebut juga
pasar persaingan murni yaitu merupakan pasar di mana terdapat banyak pembeli
dan penjual serta mereka sudah mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
4. Barang
yang diperjualbelikan sifatnya homogen (sejenis).
5. Pembeli
ataupun penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai pasar.
6. Terdapat
banyak pembeli dan penjual.
7. Harga
yang sudah ditentukan oleh pasar.
8. Semua
faktor produksi dapat bebas keluar masuk pasar.
9. Tidak
terdapat campur tangan dari pemerintah.
Kelebihan
pasar persaingan sempurna :
a. Pembeli
dapat dengan bebas memilih produk.
b. Tidak
terdapat hambatan dalam mobilitas berbagai macam sumber ekonomi dari suatu usaha ke usaha lainnya.
c. Dapat
memaksimalkan efesiensi.
d. Kebebasan
memilih dan bertindak.
Kelemahan
pasar persaingan sempurna :
a. Tidak
mendorong inovasi.
b. Membatasi
pilihan konsumen atau pembeli dalam satu barang tertentu.
c. Persaingan
sempurna yang memberikan ongkos sosial.
d. Distribusi
pendapatan yang tidak merata.
Contoh
dari pasar persaingan sempurna adalah pasar berbagai jenis hasil pertanian.
- Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar jenis ini
merupakan kebalikan dari pasar persaingan sempurna. Untuk pasar persaingan
tidak sempurna merupakan pasar yang terdiri dari sedikit penjual serta banyak
pembeli. Pada pasar ini para penjual dapat untuk menentukan harga barang.
Barang-barang yang diperjualbelikan tersebut memiliki jenis yang berbeda beda
atau terdapat berbagai jenis barang. Jenis-jenis pasar persaingan tidak
sempurna mempunyai bentuk-bentuk pasar, antara lain :
- Pasar Monopoli
Pasar monopoli
merupakan suatu pasar yang terjadi ketika seluruh penawaran terhadap sebuah barang
pada pasar yang telah dikuasai oleh salah seorang penjual atau sejumlah penjual
tertentu.
Berikut ciri-ciri pasar monopoli :
1. Hanya
terdapat 1 penjual sebagai pengambil keputusan harga (guna melakukan monopoli
pasar).
2. Penjual
lain tidak dapat menyaingi dagangannya.
3. Pedagang
lain tidak dapat masuk, hal ini karena adanya hambatan dengan undang-undang
atau karena terdapat teknik yang canggih.
4. Jenis
barang yang diperjualbelikan tersebut hanya semacam.
5. Tidak
ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah penentuan harga.
Kelebihan
pasar monopoli :
1. Keuntungan
penjual yang relatif tinggi.
2. Bagi
produk yang menguasai hajat hidup orang pada umumnya diatur oleh pemerintah.
Kelemahan
pasar monopoli :
1. Pembeli
atau konsumen tidak terdapat pilihan lain untuk membeli tersebut.
2. Keuntungan
hanya terpusat ke 1 perusahaan.
3. Terjadinya
eksploitasi pembeli
Contoh pasar monopoli : PT Pertamina (persero), dan lain sebagainya.
- Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar
jenis ini merupakan suatu dengan banyak penjual yang menjual barang yang
berbeda corak. Pasar jenis ini banyak dijumpai di sektor perdagangan eceran dan
jasa. Misalnya jasa salon, toko kelontong, angkutan, dan toko obat.
Pada pasar persaingan monopolistik memiliki ciri-ciri, antara lain :
1. Terdapat
banyak penjual dan banyak pembeli.
2. Barang
yang dihasilkan yaitu sejenis, namun coraknya berbeda. Seperti : sabun, minyak
goreng, pasta gigi, dan lain sebagainya.
3. Terdapat
banyak penjual yang memiliki besarnya sama, sehingga tidak terdapat satu
penjual yang dapat menguasai pasar.
4. Penjual
dapat dengan mudah menawarkan barangnya di pasar.
5. Penjual
memiliki sedikit kekuasaan dalam memengaruhi dan menentukan harga pasar.
6. Adanya
peluang guna bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual di pasar.
Kelebihan pasar persaingan monopolistik :
b. Produsen
akan terpacu untuk berkreativitas.
c. Pembeli
atau konsumen tidak mudah untuk berpindah dari produk satu ke produk yang
lainnya.
Kelemahan pasar persaingan monopolistik :
1. Biaya
yang mahal untuk ke pasar monopolistik, hal ini karena untuk masuk ke pangsa
pasar tertentu dibutuhkan adanya riset dan pengembangan produk.
2. Persaingan
yang sangat berat, hal ini karena pasar tersebut pada umumnya didominasi oleh
berbagai jenis produk ternama.
- Pasar Oligopoli
Pasar jenis ini
merupakan pasar yang terdiri dari beberapa penjual yang menjual suatu barang
tertentu, sehingga penjual yang satu dengan yang lainnya dapat memengaruhi
harga. Seperti : perusahaan rokok, perusahaan menjual mobil dan sepeda motor,
perusahaan semen, dan industri telekomunikasi.
Pasar oligopoli memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Hanya
terdapat sedikit penjual saja, sehingga keputusan dari salah satu penjual di
pasar tersebut dapat memengaruhi penjual lainnya.
2. Produk-produknya
yang berstandar.
3. Kemungkinan
terdapat penjual lain untuk masuk ke pasar masih terbuka.
4. Adanya
peran iklan yang sangat besar dalam penjualan produk tersebut.
Kelebihan pasar
oligopoli :
1. Barang
yang dihasilkan memiliki beragam corak.
2. Efesiensi
di dalam menggunakan sumber daya.
3. Pengembangan
teknologi serta inovasi
Kelemahan pasar oligopoli :
2. Banyaknya rintangan yang kuat guna masuk ke pasar oligopoli.
Fungsi Pasar
Fungsi pasar mempunyai beberapa fungsi yang penting
dalam membantu dalam banyak hal berikut fungsi pasar
Fungsi
Distribusi Produk
Salah
satu fungsi pasar adalah fungsi distribusi produk yang merupakan suatu
aktivitas menyalurkan barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen kepada
para konsumen. Fungsi pasar sebagai tempat distribusi produk, hal ini karena
banyak terdapat konsumen, sedangkan penjual sebagai distributor, artinya barang
yang dijual tersebut tidak diproduksi sendiri. Misalnya terdapat penjual yang
membeli telur ayam dari orang lain yang berternak ayam, kemudian telur tersebut
dibawa ke pasar dan dibeli oleh konsumen. Penjual tersebut berperan sebagai
distributor, orang yang berternak ayam berperan sebagai produsen, serta pembeli
sebagai konsumen. Namun adapula penjual yang berperan sebagai produsen
sekaligus sebagai distributor.
- Fungsi Penetapan Harga / Nilai
Karena terdapat
interaksi antara penjual dan pembeli, maka terdapat juga permintaan serta
penawaran dari kedua pihak tersebut. Sehingga terdapat kesepakatan harga
kesetimbangan yang dapat dicapai dari interaksi kedua pihak tersebut. Fungsi
pasar sebagai tempat penetapan harga dari barang atau jasa yang
diperjualbelikan karena terjadinya interaksi serta adanya kesepakatan dari
pembeli dan penjual.
- Fungsi Promosi
Fungsi pasar merupakan
tempat berkumpulnya para konsumen yang merupakan tempat promosi yang sempurna
bagi produsen guna memperkenalkan produk mereka. Pada umumnya saat proses
promosi dari produsen tersebut berlangsung, mereka akan menawarkan dengan
penawaran yang menarik, seperti harga produk tersebut yang lebih murah
dibandingkan produk dari produsen yang lainnya. Oleh karena itu, fungsi pasar
salah satunya untuk promosi suatu produk atau barang.
- Fungsi Penyerapan Tenaga Kerja
Selain terdapat para
pedagang dan pembeli, di pasar juga banyak terdapat pihak lain yang dapat
terlibat dalam kegiatan ekonomi. Seperti tukang sapu, ojek, tukang parkir,
tukang sampah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, fungsi pasar sebagai
tempat penyerapan tenaga kerja.
- Menyediakan Barang dan Jasa Guna Masa Mendatang
Pasar memiliki peran
sebagai fasilitator guna mengelola tabungan dan investasi. Investasi tersebut
berfungsi untuk menyediakan barang serta jasa dibutuhkan pada masa yang akan
datang. Tabungan dan investasi tersebut akan berinteraksi di pasar. Pasar yang
berfungsi untuk memfasilitasi investasi dan tabungan ialah pasar modal.
Investor akan mencari pihak-pihak yang mempunyai tabungan untuk keperluan
investasinya, serta penabung untuk mencari pihak yang membutuhkan modal. Kedua
belah pihak tersebut dapat bertemu di pasar modal.
Itulah pengertian pasar, jenis-jenis pasar, fungsi pasar, ciri-ciri pasar, dan klasifikasi pasar. Pada intinya, pengertian pasar merupakan suatu tempat bertemunya para pembeli atau konsumen dan penjual guna melakukan transaksi jual beli barang ataupun jasa.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka
1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian
perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai.
Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”,
diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang
merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen,
begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru
dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004) hal. 1.)
Definisi perlindungan Konsumen terdapat pada Undang-Undang Republik
Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh
berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan
Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara
berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa
Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi
tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun
pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan
universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen
sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara
mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal
juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan
kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi
ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang
sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka
pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting
untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam
kehidupan sehari-hari.
Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara
materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya
ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi
produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya
dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua
hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang
pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan
jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi
adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan
dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan
harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan
pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar
terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan
jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen
sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi
antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal
yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika
Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam
masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum
Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)
Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting
yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia,
yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan
melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan
dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi
oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Azaz Perlindungan Konsumen
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan
konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
2.Etika
Iklan
Untuk membuat konsumen tertarik,
iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima
oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas
(melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua
usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral
maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang
baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
- Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
3.
Privasi
Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai
suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
4.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio,
video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer,
advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
• Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
• Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
• Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder,termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio,penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
• Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
• Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
• Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder,termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio,penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
5.
Etika
Produksi
Etika ini pada prinsipnya menngatur agar produksi
yang dijual dapat diniliai sebagai hasil yang etis dan layak dijual. Layak
dijual karena mengikuti criteria oenjualan yang sudah disesuaikan dengan
kepentingan pelanggan. kriteria produk yang etis adalah bahwasanya produk
tersebut :
1. Dibuat
atas dasar kejujuran produk, artinya bukan suatu yang palsu, tapi etentik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Takaran
produk tidak boleh kurang dari keharusana atau standar sehingga tidak merugikan
konsumen.
3. Pada
produk tertentu atas kehendak konsumen produk harus resmi atau bias
dipergunakan bebas.
4. Harga-harga
produk tidak merupakan penipuan atau pemerasan
5. Konsumen
diberi kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih produk yang disukainya
6. Produk
yang dikembalikan karena mengecewakan harus diterima dan diganti produk serupa
lebih baik
6.
Pemanfaatan
SDM
Langkah terakhir dari
proses manajemen sumber daya manusia adalah pemanfaatan tenaga kerja.Langkah
ini pada dasarnya merupakan upaya untuk memelihara tenaga kerja agar senantiasa
sejalan dengan perencanaan strategis perusahaan.Produktivitas, efektivitsas,
dan efisiensi merupakan kata kunci yang senantiasa diharapkan dapat
diperlihatkan oleh tenaga kerja.Perusahaan biasanya melakukan beberapa program
untuk tetap memastikan tenaga kerjanya senantiasa sesuai dengan perencanaan
strategis perusahaan, diantaranya :
1. Promosi,
Adalah proses pemindahan tenaga kerja ke posisi yang lebih tinggi secara
struktural dalam organisasi perusahaan, biasanya kita sebut dengan istilah
“naik pangkat” atau “naik jabatan”.
2. Demosi,
Atau penurunan tenaga kerja kepada bagian kerja yang lebih rendah yang biasanya
disebabkan karena adanya penurunan kualitas tenaga kerja dalam pekerjaaannya.
3. Transfer,
Merupakan upaya untuk memindahkan tenaga kerja ke bagian yang lain, yang
diharapkan tenaga kerja tersebut bisa lebih produktif setelah mengalami
transfer.
4. Separasi,
Merupakan upaya perusahaan untuk melakukan pemindahan lingkungan kerja tertentu
dari tenaga kerja ke lingkungan yang lain, biasanya dilakukan sekiranya
terdapat konflik atau masalah yang timbul dari tenaga kerja, dilakukan untuk
meminimalkan atau menghilangkan konflik tersebut sehingga tidak mengganggu
jalanya operasionalisasi perusahaan.
7.
Etika
Pekerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
8.
Hak – Hak
Pekerja
Macam-Macam
Hak Pekerja
1. Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
• Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
• Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
• Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
• Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
2. Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan.
3. Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan
untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun
moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara
sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
9.
Hubungan
Saling Menguntungkan
Saling
Menguntungkan Hubungan ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling
mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan
dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua
harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam
Pasar Kompetitif
Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
1. Pasar
Persaingan Sempurna
Salah satu
struktur pasar dalam konteks ilmu ekonomi adalah pasar persaingan sempurna.
Dalam pasar ini terdapat banyak penjual (produsen) yang menjual satu jenis
produk tertentu yang homogen.
Adapun
ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
a.
Terdapat banyak penjual untuk barang yang sama
Dalam pasar
persaingan sempurna terdapat banyakpenjual (produsen). Pada umumnya produsen
dalam pasar persaingan sempurna mempunyai ukuran yang relatif sama. Kondisi ini
menyebabkan produksi dari setiap produsen jumlahnya relatif kecil dibandingkan
dengan jumlah produksi dalam keseluruhan pasar (industri).
b. Barang yang
dijual bersifat homogen
Produsen
dalam pasar persaingan sempurna memproduksi barang (output) yang sama sehingga
konsumen tidak dapat membedakan antara barang satu denganbarang yang lainnya
(homogen). Karena barang yang diproduksi bersifat homogen, maka antar barang
mempunyai hubungan substitusi sempurna.
c. Penjual
tidak dapat mempengaruhi harga
Karena
jumlah produsennya banyak, maka peran seorang produsen sangat kecil dalam pasar
persaingan sempurna. Kondisi ini menyebabkan produsen tidak mempunyai kemampuan
untuk mempengaruhi harga pasar, dan hanya dapat menerima dan mengambil harga
pasar yang berlaku. Harga pasar ditentukan oleh interaksi antara seluruh
produsen dan seluruh konsumen di pasar.
d. Informasi
bersifat sempurna
Konsumen
dalam pasar persaingan sempurna diasumsikan mempunyai informasi yang lengkap
mengenai kondisi di pasar, termasuk harga yang berlaku di dalamnya. Oleh karena
itu, produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan
produsen lain.
e. Kemudahan
bagi penjual untuk masuk dan keluar pasar
Kondisi yang
menguntungkan di pasar persaingan sempurna meyebabkan produsen lain diluar pasar
tertarik untuk masuk kedalam pasar. Hal ini mudah dilakukan produsen tersebut
karena tidak ada hambatan untuk masuk. Demikian sebaliknya jika produsen
didalam pasar persaingan sempurna mengalami kerugian akan dengan mudah untuk
keluar dari pasar karena tidak ada hambatan juga untuk keluar.
2. Pasar
Monopoli
Pasar
monopoli merupakan struktur pasar yang berlawanan ciri-cirinya dengan pasar
persaingan sempurna. Di dalam pasar monopoli hanya terdapat 1 (satu) penjual
(produsen) untuk suatu jenis barang tertentu. Barang yang dihasilkan tidak
mempunyai barang pengganti (substitusi) yang sangat dekat. Pada umumnya
produsen monopoli memperoleh laba melebihi normal karena adanya hambatan masuk
ke dalam pasar. Adapun ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut :
a.
Hanya ada satu penjual (produsen)
Dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual (produsen) untuk satu jenis barang
tertentu. Artinya konsumen tidak dapat memperoleh barang tersebut dari produsen
lain, karena barang yang diproduksi tidak terdapat hubungan substitusi yang
sangat dekat dengan barang yang lain.
b.
Penjual dapat mempengaruhi harga pasar
Sebagai
satu-satunya pelaku di dalam pasar monopoli, produsen tentunya dapat
mempengaruhi atau menentukan harga barang yang dihasilkan dengan memperhatikan
jumlah barang yang dihasilkan. Maka, kurva permintaan yang dihadapi produsen
berlereng negatif.
c.
Terdapat hambatan untuk masuk pasar
Hambatan
untuk masuk ke pasar monopoli merupakan ciri-ciri yang mutlak pada pasar monopoli,
karena tanpa hambatan masuk jumlah produsen menjadi lebih dari satu. Hambatan
untuk masuk dapat berupa hambatan teknis dan hambatan hukum.
Terjadinya
pasar monopoli disebabkan oleh 3 (tiga) faktor berikut ini:
1. Produsen
pada pasar monopoli mempunyai sumber daya yang unik dan tidak memiliki produsen
lain.
2. Produsen
pada pasar monopoli dapat menikmati economies of scale.
3. Produsen
pada pasar monopoli diberi hak monopoli oleh pemerintah melalui undang-undang.
3. Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli merupakan pasar yang terdiri atas beberapa penjual (produsen) untuk
satu jenis barang tertentu. Jika terdiri atas 2 (dua) produsen disebut duopoli.
a.
Jenis-jenis oligopoli
1. Oligopoli
dengan diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang
berbeda.
2. Oligopoli
tanpa diferensiasi produk, yaituantar produsen menhasilkan output yang sama.
b.
Penentuan harga dan output
1. Tinggi
rendahnya diferensiasi produk akan mempengaruhi perilaku produsen dalam
menentukan output dan harganya.
2. Semakin
tinggi tingkat diferensiasinya berarti semakin rendah tingkat ketergantungannya
terhadap perusahaan lain. Ini brarti kurva permintaannya tidak tergantung atau
dipengaruhi perusahaan lain.
3. Semakin
rendah tingkat diferensiasinya berarti semakin tinggi tingkat ketergantungannya
terhadap perusahaan lain. Ini brarti kurva permintaannya tergantung atau
dipengaruhi perusahaan lain.
c.
Keseimbangan pada pasar oligopoli akan dipengaruhi oleh 2 (dua) kemungkinan
perilaku penjual.
1. Setiap
penjual tidak akan mengikuti tindakan penjual lainnya, dalam hal menentukan
harga.
2. Setiap penjual akan mengikuti
tindakan penjual lainnya, khususnya dalam hal menurunkan harga yang ditunjukan
ke dalam model kurva permintaan terpatah.
Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi. Semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang
menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah
tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis
adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para
pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan
kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif (Pasar Persaingan
Sempurna)
Pasar
Kompetitif terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar kompetitif terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual
dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada
pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya.
Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan.
Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan
fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat
pasar persaingan sempurna :
1. Mudah
untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit
memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang
yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah
penjual dan pembeli banyak
5. Posisi
tawar konsumen kuat
6. Penjual
bersifat pengambil harga
7. Harga
ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua
etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam
kondisi ideal dan fairness, yaitu :
1.
Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan
sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh
penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa
manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2.
Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium
sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai
titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang
yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
Etika-etika
bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain
itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap
berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi
dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi
produk tersebut.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi
global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa
Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi
untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal
dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu.
Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan
berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini
disebabkan karena :
- 1.
Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
- Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud
investasi
mereka.
- 2. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan
di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana
dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada
diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang
asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar
lainnya.
Kompetisi
global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat
lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara
maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati
hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman
yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan
semakin menyempit.
Jurnal terkait pasar monopoli dan oligopoli:
DAFTAR PUSTAKA
http://adetiaapriyani.blogspot.co.id/2016/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html