Minggu, 26 Maret 2017

Etika Bisnis (1)


Nama : Shinta Rahayu
Kelas : 3EA30
NPM : 1A214244


ETIKA BISNIS
 
     1. Definisi Etika
Ada beberapa para ahli yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya adalah:

  • James J. Spillane SJ

Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.

  • Prof. DR. Franz Magnis Suseno

Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.

  • Soergarda Poerbakawatja

Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.

  •   Drs. H. Burhanudin Salam

Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai-nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.

  • Drs. O.P. Simorangkir

Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.

  • KBBI

Etika/eti·ka/ /étika/ n merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia baik atau buruk yang mengandung nilai-nilai dan norma yang dilakukan manusia pada lingkungan hidupnya dan sikap manusia yang mencerminkan akhlak kehidupannya yang baik ataupun buruk.
  
     2. Teori-Teori Etika

      a.       Teori Teleologi
Menurut Dr. A. S. Keraf (1998:27) Etika secara harfiah berasal dari kata Yunani yaitu ethos yang artinya sama persis dengan moralitas yaitu adat kebiasaan yang baik.

b.    Teori Utilitarianisme
Menurut Bertens (2000:66) menyebutkan bahwa teori etika dapat membantu proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan moral dan justifikasi terhadap keputusan tersebut. Teori ini membahas mengenai optimalisasi pengambilan keputusan individu untuk memaksimumkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif. Terdapat dua jenis utilitarisme, yaitu:
  • Act Utilitarisme yaitu perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang.
  • Rule Utilitarisme yaitu aturan moral yang diterima oleh masyarakat luas.
      c.       Teori Deontologi
Menurut Immanuel Kant (1964) Teori etika ini membahas mengenai kewajiban individu untuk memberikan hak kepada orang lain, sehingga dasar untuk menilai baik atau buruk suatu hal harus didasarkan pada kewajiban, bukan konsekuensi perbuatan.

      d.      Teori Keutamaan
Menurut De George (1999) dalam Satyanugraha (2003) Teori ini menjelaskan disposisi watak seseorang yang memungkinkan untuk bertingkah laku baik secara moral. Ada dua jenis, yaitu:

  • Pelaku bisnis individual, seperti: kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan.
  • Taraf perusahaan, seperti: kemarahan, loyalitas, kehormatan, rasa malu yang dimiliki oleh manajer dan karyawan. Auditor BPKP merupakan salah satu profesi yang tidak terlepas dari permasalahan dilema etika. Auditor harus mempertimbangkan berbagai hal didalam mengambil keputusan untuk pihak-pihak yang berkepentingan atas laporan hasil audit.
      e.       Teori Moral Kognitif
Menurut Kohlberg (1971) menyatakan bahwa personal value diperoleh melalui suatu proses
berpikir dan berpendapat. Terdapat enam tingkatan yang dikembangkan oleh Kohlberg yaitu tahap pertama dan kedua dari perkembangan moral disebut dengan
  •  Pre-coventional, yaitu kondisi dimana orang-orang membuat keputusan moral berdasarkan pada imbalan dan hukuman. Tahap tiga dan empat disebut
  •  Conventional, dalam tahap ini seseorang sudah memperhatikan aturan-aturan sosial dan kebutuhan-kebutuhan sesama
  •  Postconventional, dimana kebaikan bagi masyarakat telah dimasukkan dalam pemikiran moral 

    3. Jurnal Etika











     
         Kesimpulan : Industri kelapa sawit selalu dihadapkan kepada isu-isu lingkungan yang menganggap bahwa industri ini tidak menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis dan bertanggung jawab atas penggundulan hutan, emisi karbon, dan hilangnya keragaman hayati sehingga industri kelapa sawit tidak berkelanjutan serta usul untuk menghentikan atau membatasi semua konversi lahan hutan masa depan. Kewajiban melestarikan lingkungan hidup juga diatur di dalam pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa "setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya telah banyak industri kelapa sawit tetap memperhatikan aspek lingkungan dalam usaha dan mereka menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Development. Langkah operasional yang diperlukan adalah respon kebijakan yang jelas dan tegas untuk menghadapi kampanye negatif yang menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial tanpa melihan peran ekonomi kelapa sawit, terutama dalam pengurangan kemiskinan. Good Corporate Governance (CGC) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip etika bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan pada industri kelapa sawit yang berkelanjutan diatur dalam RSPO dan ISPO.






    DAFTAR PUSTAKA

    http://atilejna.blogspot.co.id/2014/06/etika-bisnis.html?m=1

    Bertens, K.2005. Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka

    http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=133652