BAB 11
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan
- Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls <
la disebut efisien
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
- Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
- Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi :
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika TEBP
< 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
- Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika TEBU
< 1 berarti efisiensi biaya usaha
- Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK
> 1, berarti Efektif
- Produktivias Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
PPK (1)
= SHUk
x 100%
Modal
Koperasi
Setiap
Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2)
= Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal
Koperasi
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp…
- Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
BAB 12
Peranan
Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran
koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat
ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang
pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan
koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada
dalam masyarakat.
Dalam
kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar
jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang
diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat
pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian,
dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan
kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan
meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih
mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha
koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan
pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan
dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi
turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi
merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap
kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus
dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi
ekonomi.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB 13-14
Pembangunan
Koperasi.
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara
berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :
1. Koqnisi
2. Apeksi
3. Psikomotor
Konsepsi
mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama : Offisialisasi
pemerintah
secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa
dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta
menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi
dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang
pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga
mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
tersebut.
2. Tahap kedua : De Offisialisasi
Ditandai
dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan
partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern
organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil
keputusan secara lebih mandiri.
3. Tahap ketiga : Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Kelemahan-kelemahandalampenerapankebijakandan
program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
- Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
- Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
- Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
- Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi
yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan
tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian
Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi
di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi
agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
- Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
- Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
- Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace
Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang
menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan
masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan
sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa
dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di
bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan
kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang
lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Semua anggota diperlakukan secara adil,
- Didukung administrasi yang canggih,
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Pengembangan
koperasi saat lalu, kini, dan mendatang agaknya menarik perhatian. Antara lain,
karena kata koperasi seringkali dikaitkan secara terpadu dengan rakyat (people).
Beraneka literature koperasi menunjukkan bahwa koperasi sering disebut sebagai people’s
business. Misalnya, dalam beragam bahasan teori koperasi disebut koperasi
kredit sebagai people’s bank.
Koperasi
dikembangkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang, antara lain, terjelma
dalam pemerataan pendapatan di masyarakat melalui pertumbuhan koperasi-koperasi
yang sehat. Koperasi digerakkan agar distribusi dari pemilikan assets (kekayaan)
dan kesempatan berusaha dalam masyarakat diperbaiki secara fungsional dan
terus-menerus. Bahkan sementara ahli mengatakan koperasi sebagai gerakan yang
berperan untuk turut mempercepat proses capital ownership reform.
Karena
koperasi muncul sebagai countervailing power atau balance wheel (roda
pengimbang) terhadap kapitalisme yang tak terbendung. Rasanya untuk Indonesia
akan lebih dari itu, koperasi akan berperan sebagai substantive power (kekuatan
substantif) dalam sistem perekonomian.
Koperasi
sebagai suatu lembaga ekonomi yang memacu efisiensi juga memiliki social
content. Isian atau watak sosial itu, antara lain, ditandai oleh beragam
kegiatan koperasi yang selain memekarkan sinergi (manfaat sosial) yang berporos
pada upaya buat menggerakkan kesejahteraan bagi para anggotanya maupun
masyarakat umum.
Cooperativism
yang oleh
Mohammad Hatta dilihat dalam semangat dan perspektif kekeluargaan di Indonesia
juga paralel dengan brotherhood economy yang sering dibicarakan pula
oleh penggerak koperasi di luar negeri, misalnya oleh Kagawa, bapak koperasi
konsumsi di Jepang. Cooperativism secara sederhana dapat pula dikatakan
sebagai semangat untuk menggerakkan kebersaudaraan dalam kehidupan
berekonomian. Persaudaraan yang menghendaki kerja sama yang jujur antara satu
dan yang lain tidak melakukan pengisapan dan pemerasan.
Kecuali itu,
dikatakan oleh Bung Hatta dalam Pidato Radio yang berjudul: Membangun Koperasi
dan Koperasi Membangun pada 12 Juli 1951.
Suatu
perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Tetapi
bagaimana realita? Realita adalah bahwa kita masih jauh dari cita-cita kita
itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan
kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul dengan sendirinya.
Semuanya itu
harus diusahakan , diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Tetapi
kita harus mempunyai cita-cita, karena cita-cita itulah yang menjadi pegangan
bagi kita untuk merintis jalan ke gerbang kemakmuran rakyat melalui koperasi
yang kita ciptakan itu.
Berkaitan
dengan upaya-upaya pemekaran koperasi itu, Presiden Soeharto pada 27 Juli 1986
menekankan: Pembangunan Koperasi Indonesia bukanlah hanya merupakan selera
Pemerintah atau selera Presiden sebagai mandataris, tetapi merupakan amanat
rakyat, amanat perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan dasar idiil Pancasila
dan landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945, serta amanat GBHN karena
itu mutlak harus kita laksanakan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Di samping
itu tidak seorang pun warga negara yang dapat mengelak dari jiwa dan semangat
konstitusi dan GBHN. Kita harus yakin, bahwa apa yang diamanatkan konstitusi
harus dapat dilaksanakan.
Agaknya,
masalah kita saat ini bagaimana menata langkah dan struktur dalam pengembangan
koperasi supaya pasal 33 UUD 1945 terjelma dalam kehidupan secara praktis dari
warga masyarakat Indonesia? Serentak kita secara praktis menghilangkan berbagai
bentuk konsentrasi yang berbau pemerasan, baik secara terselubung maupun tidak
terselubung demi melindungi kepentingan bagian terbesar masyarakat.
Penjelmaan
itu, antara lain, dalam bentuk reformasi dari struktur sosial ekonomi yang
menghalangi tercapainya perbaikan ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi
secara lebih pantas.
Selain itu,
menata kebijakan-kebijakan praktis yang menyangkut aspek yang bersegi banyak
untuk mengembangkan koperasi secara lebih cepat. Misalnya kebijakan perbankan,
perkreditan, perdagangan dalam dan luar negeri, industri, investasi yang
condong memihak kepentingan koperasi dan pertumbuhan bisnis koperasi, bukan
sebaliknya. Kecuali itu dalam iklim dan semangat debirokrasi dan deregulasi
saat ini berbagai peraturan serta kebijakan yang merusak citra otonomi koperasi
perlu dihilangkan.
Koperasi
sebagai business entity yang mengelola sumber daya ekonomi untuk
menghasilkan output yang optimal, rasanya perlu menata aneka efisiensi
secara lebih serasi lagi. Koperasi merupakan satu business entity, yang
memacu pertumbuhan bisnisnya yang dalam kenyataannya bisa saja mengombinasikan
lingkup efisiensi teknis, efisiensi alokatif, efisiensi sosial, dalam satu
tatanan yang membaik. Penataan efisiensi yang baik oleh koperasi dapat membantu
berprosesnya low cost economy dalam masyarakat.
Kalau
berbicara tentang demokrasi ekonomi, perlu juga dibicarakan tentang kekuatan
pengimbang yang dapat dipacu dalam pemantapan demokrasi ekonomi. Tanpa
membicarakan kekuatan pengimbang, pembicaraan tentang demokrasi ekonomi dapat
sia-sia dan rasanya tidak akan bermakna secara praktis.
DAFTAR
PUSTAKA