6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Struktur
Organisasi Koperasi di Indonesia.
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
Rapat anggota.
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang
didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat
Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan
waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut
Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota
untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
lampau.
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai
pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
- Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Pengurus Koperasi.
Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara
Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung
jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab
dan menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan
memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang
tugas dan wewenang pengurus koperasi.
Pengurus koperasi bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
- Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
- Salah satu struktur koperasi di pemerintahan
Pengawas Koperasi.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Sedang
peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana
pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola Koperasi.
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Struktur
Organisasi Koperasi yang dikelola pemerintah.
Pola Manajemen Koperasi di Indonesia.
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing
unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan
(decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang
dilakukan secara bersama (shared decision areas). Bagaimanapun Pengurus harus
faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang
dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat
dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang
disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil
bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus
berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu. Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
7. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada dua jenis koperasi
yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit
Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat
ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam
UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha
koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.
Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
7.1 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Jasa
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
- Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
7.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan
Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi Primer 2. Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan Koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- Induk Koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
7.3 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Produksi
1.
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi Serba
Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4.
Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
7.4 Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI) adalah koperasi yang beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
7.5 Bentuk-Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat
berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No.
25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan Calon Anggota
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
8. PERMODALAN KOPERASI
1. Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuanganpara pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
1. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
A. Alokasi
Modal Yang Digunakan
1. Peduli Bencana 7.
Modal Pensiun
2. Griya Persada 8. Multi Griya
3. Sewa Rumah 9.
Renovasi Rumah
4. Darurat / Rumah Sakit 10. Transportasi
5. Pelangi Keluarga 11. MultiGuna
6. Pendidikan 12. Usaha Keluarga
B. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
9. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA.
1.
Efek-efek Ekonomis Koperasi, diantaranya adalah :
· Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik dan juga sekaligus sabagai pengguna jasa dari
koperasi tersebut. Jika hubungan antar koperasi dengan anggota atau hubungan
antara anggota didalamnya berjalan baik, maka semua usaha-usaha atau
kegiatan-kegiatan koperasi pun akan berjalan dengan baik.
· Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan-simpanan yang telah
diserahkannya, apakah mengalami keuntungan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan atas kebutuhan
barang-jasa yang mereka butuhkan, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
2.
Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya.
Dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besar atau tidaknya
partisipasi ataupun transaksi anggota koperasi dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Maksudnya partisipasi disini adalah
tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan
koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota
koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya
saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi
pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi.
Maka keberhasilan koperasi
ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota
sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
diperoleh oleh anggota koperasi.
3.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
·
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Yang dibutuhkan anggota sebagai
pengguna, dan kebutuhan masyarakat disekitar koperasi.
·
Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
4.
Efek Harga dan Efek Biaya
Harga dan biaya juga ikut menentukan
keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota menentukan keberhasilan suatu
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif. Maksudnya utilitarian
adalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral
yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa
memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam
memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan
efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam
bentuk barang.
Jika dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh
koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat
didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.
5.
Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Karena disebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota koperasi dan terjadinya perubahan di lingkungan
sekitar koperasi, terutama tantangan persaingan, pelayanan yang diberikan
koperasi terhadap anggota koperasi secara berkesinambungan harus
disesuaikan.
Jika suatu koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan
pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk
meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat,
terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA