EKONOMI
KOPERASI

Disusun Oleh:
Shinta Rahayu
3EA30
1A214244
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi. Pada kesempatan ini, penulis
ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi
Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu
Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis
masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal
penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi
Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para
pembaca pada umumnya.
Bekasi, 10
Oktober 2016
Penulis
Pendahuluan
- Latar Belakang
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi
Kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan,
pedagangan asongan, tukang ojek dan pedagang kaki lima, yang
kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu atau
diperjuangkan melalui koperasi. Kepentingan-kepentingan ekonomi rakyat seperti
inilah yang kurang mendapat perhatian oleh pengambil kebijakan ekonomi. Ekonomi
rakyat seperti ini dapat dikategorikan sebagai bisnis tetapi sesunguhnya
merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan bisnis
yang mengejar untung.
Kini Wadah
koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk
memperkuat ekonomi kerakyatan. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat
diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang
sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung,
selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media
penyedia barang-barang konsumsi.
BAB 1
Konsep, Aliran dan Sejarah
Koperasi
- Konsep Koperasi
·
Konsep
Koperasi Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,
yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Konsep
Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untukmerasionalkan
faktor produksi darikepemilikan probadi ke pemilikan kolektif,sedangkanKonsep
Negara Berkembang : tujuankoperasi adalah meningkatkan kondisi sosialekonomi
anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
·
Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
o Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme.
o Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
o Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir
pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang
terbit dengan nama Cooperative News.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa
Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan
kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Di masa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai
dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi
menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945
pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
BAB 2
Pengertian dan Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi
berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai
pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti
kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu
social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
Definisi Chaciago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta
Moh. Hatta
mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang
buat semua’.”
Definisi Munker
Koperasi
adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
Prinsip Munker
prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB
3
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen.
1.
Bentuk Organisasi
Hanel :
·
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
§ Sub sistem koperasi:
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
·
Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
§ Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.
Pola Manajemen
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
- Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
-
Orang-orang
-
Badan HUkum Koperasi.
·
Kewajiban
Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi
Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat
Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah
ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan
tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang
diderita.
·
Hak
Para Anggota, meliputi :
-
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
·
Berhenti
/ diberhentikan sebagai anggota :
*
Minta berhenti atas kmauan sendiri
*
Meninggal dunia.
* Di
berhentikan oleh pengurus, karena :
-
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-
Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
- Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1
) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2
) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam
angagaran Dasar.
·
Dalam
Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, Badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
- Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran
koperasi.
PENGURUS
· Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
·
Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
§ Tugas Pengurus
- Mengelola
Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
§ Wewenang Pengurus
-
Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
-
Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catatan : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’
maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap /pleno
yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas
operasional sekaligus wakil
pengurus lengkap. Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris,
Bendahara.
·
Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan
:
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus
diajukan dan mendapat persetujuan Rapat
Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER / PENGELOLA
· Pengelola
( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
· Kedudukan
pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh
pengurus.
· Tugas
dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
·
Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
·
Pasal
38
1.
Pengawas bertugas :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas
berwenang :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
· Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya
dan pengurus pada khususnya.
·
Dewan
Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa
hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
BAB
4
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value
of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
2.
Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
BAB
5
SISA HASIL USAHA
(SHU)
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari
sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan
seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun
1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi : - Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHU = SHU untuk anggota koperasi
Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi
Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM
= SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan
:
SHUPa
= Sisa Hasil Usaha per anggota
JU
= Jasa Usaha Anggota
JM
= Jasa Modal Anggota
Va
= Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK
= total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota a
TMS
= Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
(Soal
diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp 400.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba
Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 30.000.000,-
Yang
merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp.
40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan
Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri
senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
DAFTAR
PUSTAKA