Selasa, 10 April 2018

TRANSFORMASI WAJAH KRL

DARI MASA KE MASA
KRL JABODETABEK
 
Barangkali masih lekat dalam ingatan kita saat penumpang kereta rel listrik (KRL) berebut naik ke atap kereta. Itu pemandangan mengerikan yang terjadi bertahun-tahun lamanya.
Tak hanya itu, ingatkah Anda ketika penumpang dengan bebasnya bisa membeli gorengan atau sekadar membeli penjepit rambut dari dalam gerbong kereta? Ada pula pengamen yang memainkan gitar dan bernyanyi dari gerbong satu ke gerbong lainnya ketika itu.
Kini, suasana semacam itu tak lagi terasa. PT Kereta Api Indonesia yang menginjak usia 72 tahun pada 28 September 2017 telah membenahi pelayanan KRL secara bertahap.
PT KAI menghadirkan layanan KRL commuter line yang semua gerbongnya dilengkapi pendingin ruangan dan kursi yang empuk. Sistem pembelian tiket juga tak lagi menggunakan kertas.
Tak dapat dipungkiri, KRL merupakan transportasi massal yang menjadi andalan warga di Jabodetabek. Seperti apa tahap demi tahap perubahan yang terjadi dalam layanan KRL Jabodetabek? Mari ikut perubahan wajah KRL dari masa ke masa. 

Stasiun I: Kereta pada Masa Lampau
TAHUN 1925

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Kereta api dengan lokomotif listrik pertama buatan Belanda mulai beroperasi di Jakarta pada 1925 sampai 1976. Lokomotif listrik ini bernama Electrische Staats Spoorwegen (ESS) atau Lokomotif Djokotop. Kereta tersebut juga dikenal dengan nama Lokomotif Bonbon.
Saat ini Lokomotif Djokotop dipelihara di Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan, dan hanya difungsikan untuk kegiatan tertentu.
Sistem perkeretaapian pada tahun 1925 menjadi cikal bakal perkembangan KRL hingga saat ini. Sejak tahun 1925, elektrifikasi jalur kereta api mulai dibangun di Jabodetabek.

TAHUN 1976

Kereta lokomotif listrik digantikan KRL dari Jepang.

Para penumpang masih naik ke atas atap KRL ekonomi. Mereka berebut memanjat ke atap gerbong lewat jendela. Pedagang juga bebas berjualan di dalam gerbong kereta.

TAHUN 1976 - 2013

Kondisi peron di sejumlah stasiun yang masih dipenuhi pedagang. Para pedagang bebas berjualan, bahkan menggelar pasar tumpah di bantaran rel.

Stasiun II: PERUBAHAN WAJAH KERETA DAN STASIUN

23 Maret 2009: Pembenahan layanan KRL Jabodetabek diawali dengan pembelian 8 unit kereta AC pertama seri 8500 yang kemudian dibentuk menjadi satu rangkaian KRL. Saat itu, rangkaian KRL pertama ini dikenal dengan nama Jalita, akronim dari Jalan-jalan Lintas Jakarta.
19 Mei 2009: PT KAI membentuk anak perusahaan yang khusus mengoperasikan KRL AC. Anak perusahaan ini diberi nama PT KAI Commuter Jabodetabek atau KCJ. Tahun 2017, KCJ berganti nama menjadi PT KAI Commuter Indonesia (PT KCI).

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
2 Juli 2011: Pola single operation mulai diterapkan. Pada pola ini, semua KRL AC, termasuk KRL ekspress mulai dilebur menjadi satu layanan yang diberi nama KRL commuter line.
KRL commuter line wajib berhenti di setiap stasiun. Sebelum pola ini diterapkan, KRL ekspress hanya berhenti di beberapa stasiun.
5 Desember 2011: Pola operasi loop line mulai diterapkan. Pada pola ini terdapat penyederhanaan rute KRL dan mulai diterapkannya sistem transit.
Dengan diterapkannya pola operasi loop line ini, tidak ada lagi KRL dari Bogor yang langsung ke Tangerang, ataupun KRL dari Serpong yang langsung ke Bekasi.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Desember 2012: Mulai dilakukan penertiban terhadap keberadaan kios-kios pedagang liar di area stasiun, baik di peron maupun halaman stasiun. Penertiban yang dilakukan secara bertahap di seluruh stasiun di wilayah Jabodetabek ini tercatat berlangsung hingga pertengahan 2013.
 
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
25 Juli 2013: Layanan KRL ekonomi di semua relasi dihapuskan sehingga seluruh perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek dilayani oleh KRL commuter line. Seiring “hilangnya” KRL ekonomi, penumpang pun tak ada lagi yang naik ke atap kereta.


Stasiun III: Perubahan layanan tiket

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
1 Juli 2013: PT KCJ menerapkan sistem tiket elektronik. Tiket elektronik ini menggantikan tiket kertas yang sebelumnya digunakan.
Ada dua jenis tiket elektronik, yakni kartu single-trip untuk satu kali perjalanan dan kartu multi-trip (KMT) yang dapat digunakan untuk beberapa perjalanan selama saldo mencukupi.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
22 Agustus 2013: PT KCJ memberlakukan uang jaminan Rp 5.000 pada kartu single-trip. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya kartu single-trip yang tidak dikembalikan sehingga membuat PT KCJ merugi.
Penerapan uang jaminan juga membuat istilah kartu single-trip diubah menjadi tiket harian berjaminan atau THB.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
September 2015: PT KCJ mulai mengembangkan jenis tiket yang biasa digunakan pelanggan. Tidak hanya kartu, tiket juga berbentuk gelang, stiker, dan gantungan kunci.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Januari 2016: PT KCJ menyediakan vending machine untuk mengurangi transaksi di loket. Dengan adanya mesin ini, penumpang bisa membeli tiket secara mandiri. Mesin ini dapat melayani semua transaksi, mulai dari pengisian saldo KMT, pembelian, dan pengembalian THB.

Stasiun IV: Pengembangan Kereta

Dok. KOMPAS.com
Januari 2016: Integrasi KRL dengan layanan bus transjakarta diawali di Stasiun Tebet, Manggarai, dan Palmerah. Dengan begitu, penumpang bisa naik transjakarta untuk menuju stasiun tersebut.

Dok. KOMPAS.com
2020: Rencananya, pemerintah akan mengembangkan sistem transit oriented development (TOD). KRL akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya yang berbasis kereta, yakni MRT, LRT, dan kereta bandara. Selain itu, KRL terintegrasi dengan transjakarta.


Stasiun V: Apa Kata Mereka?
Bagi sebagian orang, KRL menjadi moda transportasi andalan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Perubahan pelayanan KRL juga memberi kesan tersendiri bagi mereka. Apa kata mereka tentang wajah KRL kini?

Helmi Livianto Humas Komunitas Edan Sepur Indonesia
“Dulu kan tanpa AC, semuanya masuk, terus pintunya tertutup. Terus di dalamnya kereta itu ya ada pedagang mondar-mandir. Bermacam-macam orang di sana. Sebenarnya enak juga ya sambil jalan bisa sambil jajan murah-murah, tapi gimana ya kesannya terlalu kumuh. Kalau sekarang? Ya lebih nyaman. Tapi ya karena penumpang sangat banyak, sekitar 1 juta penumpang. Jadi memang sekarang orang lebih banyak beralih ke KRL.”

Nova Prima Ketua Umum Komunitas Indonesia Preservation Railway Society (IPRS)
“Ketika ada yang mengeluh wah (kereta) penuh atau apa ya, kondisi itu wajar karena penambahan kereta itu kan enggak secepat penambahan orang. Penambahan orang ini kan enggak dihitung dari lahir, tapi dari urbanisasi, perpindahan penduduk.”

Stasiun VI: tahukah kamu?

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Bangunan Stasiun Jakarta Kota sejak 1926
Konstruksi bangunan Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, tidak pernah berubah sejak direnovasi pertama kali pada 1926. Sebab, Stasiun Jakarta Kota telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Konstruksi bangunan Stasiun Jakarta merupakan perpaduan struktur dan teknik modern barat dengan bentuk-bentuk tradisional.
Perawatan Stasiun Jakarta Kota dilakukan oleh unit khusus yang menangani bangunan cagar budaya yang ada di PT KAI Indonesia. Sementara itu, perawatan yang dilakukan pengelola stasiun hanya perbaikan hal-hal kecil, seperti kerusakan keramik, atap, dan lainnya.
"Konstruksi bangunan tidak ada perubahan. Kalau perubahan harus ada penelitian karena cagar budaya itu," ujar Wakil Kepala Stasiun Jakarta Kota Jaja Raharja.

Stasiun Tanjung Priok Punya ‘Saudara Kembar’ di Belanda

Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebut memiliki "kembaran" di Belanda. Konstruksi bangunan Stasiun Tanjung Priok dengan salah satu stasiun di negeri kincir angin memiliki kemiripan.
"Stasiun ini memiliki 'saudara kembar' di Belanda. Bangunannya sama persis, ini yang cerita ahli sejarah," Kepala Stasiun Tanjung Priok Suharyanto.

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Sama seperti Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Tanjung Priok juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Pengelola stasiun hanya memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil yang tidak mengubah konstruksi bangunan stasiun.
"Bangunan stasiun enggak ada yang berkurang. Penambahan toilet saja susah karena takut nanti mengubah bentuk aslinya," kata Suharyanto.

Berbagai Cara Menurunkan Penumpang dari Atap KRL

Dulu, atap kereta selalu dinaiki penumpang. Berbagai cara dilakukan PT KAI hingga kini atap kereta steril dan aman.
Cara yang diterapkan antara lain menuangkan oli di atap kereta, memasang kawat berduri di atas peron, menyemperotkan cat warna, memasang palang pintu koboi, memasang bola besi penghalang, memanggil pemuka agama dan memutarkan rekaman dakwah, serta menghadirkan penegak hukum untuk mendenda yang masih nakal.
"Mulai berhasil ketika masinis dilarang memberangkatkan jika masih ada penumpang di atap. Penumpang di dalam kereta sendiri yang akhirnya menurunkan penumpang di atas agar kereta bisa jalan," Senior Manager Humas Daop 1 PT KAI Suprapto. 

Tragedi Pilu dalam Sejarah Perkeretaapian Indonesia

Tragedi Bintaro I menjadi kecelakaan kereta terburuk sepanjang masa di Indonesia. Terjadi pada 19 Oktober 1987 dengan jumlah korban 156 tewas dan ratusan lainnya terluka.
Penuhnya lokomotif saat itu jadi salah satu penyebab kecelakaan. KA 220 Patas Merak di Stasiun Sudimara harusnya dilangsir.
Karena lokomotif penuh penumpang dan masinis tidak bisa melihat semboyan yang diberikan juru langsir, masinis pun bertanya kepada penumpang yang berada di lokomotif, "Berangkat?" Penumpang yang tak mengerti semboyan kereta menjawab, "Berangkat!"
Kecelakaan kereta terburuk kembali terjadi di Bintaro pada 9 Desember 2013, ketika KRL commuter line Serpong-Tanah Abang menabrak truk tangki pertamina di pelintasan Pondok Betung.
Sesaat sebelum kereta menabrak, Masinis Darman Prasetyo, Asisten Masinis Sofyan Hadi, dan Teknisi Kereta Agus Suroto mengevakuasi penumpang di gerbong 1 dan 2. Mereka tewas karena tak ikut menyelamatkan diri bersama penumpang.
Nama ketiganya diabadikan menjadi Balai Pelatihan dan Balai Pendidikan. Prasasti wajah mereka juga dibangun di Stasiun Tanah Abang.


Copyright 2017. Kompas.com

Sumber : https://vik.kompas.com/transformasi-wajah-krl/

Sabtu, 27 Mei 2017

Etika Bisnis (3)


Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
 
1.      Pasar dan Perlindungan Konsumen

Pengertian Pasar

Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. Pada umumnya, pengertian pasar tidak menunjuk ke sebuah lokasi ataupun tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak memiliki batas geografis. Adanya sistem jaringan komunikasi modern dapat meniadakan hambatan atau batasan-batasan geografis, sehingga dapat memungkinkan penjual dan pembeli bertransaksi tanpa harus saling melihat wajah satu sama lain.

Pengertian pasar yang kita bahas disini lebih menitik beratkan ke arti ekonomi yaitu untuk transaksi jual dan beli. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar yaitu sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu. Pengertian pasar merupakan permintaan serta penawaran secara keseluruhan untuk jasa dan barang tertentu. Pengertian pasar lebih merujuk kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan termasuk didalamnya modal, surat berharga, tenaga kerja, serta uang.

Pada prinsipnya, aktivitas perekonomian yang terjadi di pasar didasarkan dengan adanya kebebasan dalam bersaing, baik itu untuk pembeli maupun penjual. Penjual mempunyai kebebasan untuk memutuskan barang atau jasa apa yang seharusnya untuk diproduksi serta yang akan di distribusikan. Sedangkan bagi pembeli atau konsumen mempunyai kebebasan untuk membeli dan memilih barang atau jasa yang sesuai dengan tingkat daya belinya.

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan. Hal ini karena apabila terdapat kebutuhan yang tidak dapat dihasilkan sendiri, dapat memperoleh kebutuhan tersebut di pasar. Para konsumen atau pembeli datang ke pasar untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhannya dengan membawa sejumlah uang guna membayar harganya. Berikut ini pengertian pasar menurut para ahli.

Pengertian Pasar Menurut Para Ahli

  1. William J.Stanton
William J.Stanton berpendapat bahwa pengertian pasar adalah sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk puas, uang yang digunakan untuk berbelanja, serta memiliki kemauan untuk membelanjakan uang tersebut.
  1. Wikipedia
Pasar merupakan institusi, sistem, hubungan sosial, prosedur, serta infrastruktur di mana terdapat usaha untuk menjual barang, tenaga kerja serta jasa untuk sekumpulan orang dengan imbalan uang.
  1. Kotler dan Amstrong
Kotler dan Amstrong berpendapat bahwa pengertian pasar merupakan seperangkat pembeli aktual dan juga potensial dari suatu produk atau jasa. Ukuran dari pasar itu sendiri tergantung dengan jumlah orang yang menunjukkan tentang kebutuhan, mempunyai kemampuan dalam bertransaksi. Banyak pemasar yang memandang bahwa penjual dan pembeli sebagai sebuah pasar, dimana penjual tersebut akan mengirimkan produk serta jasa yang mereka produksi dan juga guna menyampaikan atau mengkomunikasikan kepada pasar. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan uang dan informasi dari pasar tersebut.
  1. KBBI
Menurut KBBI, pengertian pasar merupakan tempat sekumpulan orang melakukan transaksi jual-beli. Merupakan sebuah tempat untuk jual beli yang diadakan oleh sebuah organisasi atau perkumpulan dan sebagainya dengan maksud untuk dapat mencari derma.
  1. Handri Ma’aruf
Kata “pasar” mempunyai 3 pengertian, antara lain :
1.      Pasar dalam arti “tempat”, merupakan sebuah tempat untuk bertemunya para penjual dengan pembeli.
2.      Pasar dalam arti “penawaran serta permintaan” , merupakan pasar sebagai tempat terjadinya kegiatan transaksi jual beli.
3.      Pasar dalam arti “sekumpulan anggota masyarakat yang mempunyai kebutuhan serta daya beli “, lebih merujuk pada 2 hal, yaitu daya beli dan kebutuhan. Pasar merupakan sekumpulan orang yang berusaha untuk mendapatkan jasa atau barang serta mempunyai kemampuan untuk membeli barang tersebut.

Ciri-Ciri Pasar

Berdasarkan dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan beberapa ciri – ciri pasar, antara lain :
  1. Terdapat calon pembeli dan penjual.
  2. Terdapat jasa ataupun barang yang hendak untuk diperjualbelikan.
  3. Terdapat proses permintaan serta penawaran oleh kedua pihak.
  4. Terdapat interaksi diantara pembeli dan penjual baik itu secara langsung ataupun tidak langsung.

Klasifikasi Pasar

  1. Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah suatu pasar dimana tempat tersebut merupakan bertemunya para penjual dan pembeli serta terdapat transaksi jual beli secara langsung serta pada umumnya terjadi proses tawar-menawar. Bangunan dari pasar tradisional biasanya berupa los, kios-kios atau gerai, serta dasaran terbuka yang dibuka oleh para penjual ataupun dari pengelola pasar. Kebanyakan pasar tradisional menjual berbagai macam barang kebutuhan yang diperlukan sehari-hari, jasa, dan lain sebagainya. Pasar tradisional masih banyak ditemukan di daerah-daerah di Indonesia. Beberapa pasar tradisional yang terkenal adalah pasar Klewer di Solo, pasar Beringharjo di Yogyakarta, dan daerah-daerah yang lainnya. Pasar tradisional tersebut masih terus mencoba untuk bertahan menghadapi serangan dari adanya pasar modern.
  1. Pasar Modern
Pada dasarnya, pasar modern tidak jauh berbeda dari pasar tradisional, namun pasar modern terdapat penjual dan pembeli yang tidak bertransaksi secara langsung melainkan konsumen atau pembeli melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut, berada dalam bangunan serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan dapat juga dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual tersebut, selain dari bahan makanan, terdapat juga barang lainnya yang dijual dan biasanya dapat bertahan lama. Contoh : minimarket, pasar swalayan (supermarket), dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Pasar

Jenis–jenis pasar dapat dibedakan menurut dengan bentuk kegiatan, cara bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis barangnya.

Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk Kegiatannya
Jenis pasar ini dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata atau pasar tidak nyata. Berikut penjelasannya :
  1. Pasar Nyata
Pasar nyata merupakan sebuah pasar dimana terdapat berbagai jenis barang yang diperjualbelikan serta dapat dibeli oleh pembeli. Contoh dari pasar nyata ialah pasar swalayan dan pasar tradisional.
  1. Pasar Abstrak
Pasar abstrak merupakan sebuah pasar dimana terdapat para pedagang yang tidak menawar berbagai jenis barang yang dijual serta tidak membeli secara langsung, namun hanya menggunakan surat dagangan saja. Contoh dari pasar abstrak adalah pasar online, pasar modal, pasar valuta asing, dan pasar saham.

Jenis-Jenis Pasar Menurut Cara Transaksinya
Jenis pasar ini dibedakan menjadi pasar tradisional serta pasar modern.
  1. Pasar Tradisional
Pasar tradisional ialah pasar yang sifatnya tradisional dimana para pembeli dan penjual dapat saling tawar menawar secara langsung. Berbagai jenis barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang berupa barang kebutuhan pokok sehari-hari.
  1. Pasar Modern
Pasar modern merupakan suatu pasar yang sifatnya modern dimana terdapat berbagai macam barang diperjualbelikan dengan harga yang sudah pas dan dengan layanan sendiri. Tempat berlangsungnya dari pasar modern adalah di plaza, mal, dan tempat-tempat yang lainnya.

Jenis-Jenis Pasar Menurut Jenis Barangnya
Terdapat beberapa pasar hanya menjual 1 jenis barang tertentu, misalnya seperti pasar sayur, pasar hewan, pasar ikan pasar buah, pasar daging, dan lain sebagainya.
  1. Pasar Barang Konsumsi
Pasar barang konsumsi merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan berbagai jenis barang yang dapat dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan hidup manusia.
  1. Pasar Sumber Daya Produksi
Pasar sumber daya produksi merupakan suatu pasar yang memperjualbelikan tentang faktor-faktor produksi, contohnya : tenaga kerja, mesin-mesin, tanah, dan tenaga ahli.


Jenis-Jenis Pasar Menurut Waktunya
Jenis pasar menurut waktunya dapat digolongkan ke dalam beberapa bentuk, antara lain :
  1. Pasar Harian
Pasar harian ialah tempat pasar di mana merupakan pertemuan antara pembeli serta penjual yang dapat dilakukan setiap harinya. Pasar harian pada umumnya menjual berbagai jenis barang kebutuhan konsumsi, kebutuhan jasa, kebutuhan bahan-bahan mentah, dan kebutuhan produksi.
  1. Pasar Mingguan
Pasar mingguan ialah pasar yang dilakukan setiap seminggu sekali. Biasanya pasar mingguan terdapat di daerah yang penduduknya masih, seperti di pedesaan.
  1. Pasar Bulanan
Pasar bulanan ialah pasar yang dilakukan sebulan sekali, dan terdapat di daerah-daerah tertentu. Biasanya terdapat para pembeli di pasar tersebut yang membeli barang-barang tertentu dan kemudian dijual kembali, contoh pasar bulanan adalah pasar hewan.
  1. Pasar Tahunan
Pasar tahunan ialah pasar yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali. Pasar tahunan pada umumnya bersifat nasional serta diperuntukkan untuk promosi terhadap suatu produk baru. Contoh pasar tahunan : Pameran Pembangunan, Pekan Raya Jakarta, dan lain sebagainya.
  1. Pasar Temporer
Pasar temporer ialah pasar yang diselenggarakan pada waktu tertentu serta pasar temporer dapat terjadi secara tidak rutin. Pada umumnya, pasar temporer dibuka guna merayakan peristiwa tertentu. Contoh dari pasar temporer adalah Bazar.


Jenis-Jenis Pasar Menurut Keleluasaan Distribusi
Terdapat jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi :
  1. Pasar Daerah
Pasar daerah ialah suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 daerah produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan bahwa pasar daerah melayani permintaan serta penawaran hanya dalam 1 daerah.
  1. Pasar Lokal
Pasar lokal merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 kota tempat produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar lokal melayani permintaan serta penawaran hanya dalam 1 kota.
  1. Pasar Nasional
Pasar nasional merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk di dalam 1 negara tempat produk tersebut dihasilkan. Dapat juga dikatakan pasar nasional melayani permintaan serta penjualan dari dalam negerii.
  1. Pasar Internasional
Pasar internasional merupakan suatu pasar yang membeli dan menjual produk dari berbagai negara. Dapat juga dikatakan luas jangkauan dari pasar tersebut adalah di seluruh dunia. Contoh : Pasar kopi di Santos, Brazil.

Jenis-Jenis Pasar Menurut Bentuk serta Strukturnya
Jenis pasar ini dapat dibedakan menjadi 4 macam yaitu pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, pasar oligopoli, serta pasar monopoli.
  1. Pasar Persaingan Sempurna
Jenis pasar persaingan sempurna dapat disebut juga pasar persaingan murni yaitu merupakan pasar di mana terdapat banyak pembeli dan penjual serta mereka sudah mengetahui keadaan pasar.

Pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
4.      Barang yang diperjualbelikan sifatnya homogen (sejenis).
5.      Pembeli ataupun penjual mempunyai informasi yang lengkap mengenai pasar.
6.      Terdapat banyak pembeli dan penjual.
7.      Harga yang sudah ditentukan oleh pasar.
8.      Semua faktor produksi dapat bebas keluar masuk pasar.
9.      Tidak terdapat campur tangan dari pemerintah.

Kelebihan pasar persaingan sempurna :
a.    Pembeli dapat dengan bebas memilih produk.
b.    Tidak terdapat hambatan dalam mobilitas berbagai macam sumber ekonomi dari suatu usaha ke usaha lainnya.
c.    Dapat memaksimalkan efesiensi.
d.   Kebebasan memilih dan bertindak.

Kelemahan pasar persaingan sempurna :
a.       Tidak mendorong inovasi.
b.      Membatasi pilihan konsumen atau pembeli dalam satu barang tertentu.
c.       Persaingan sempurna yang memberikan ongkos sosial.
d.      Distribusi pendapatan yang tidak merata.
Contoh dari pasar persaingan sempurna adalah pasar berbagai jenis hasil pertanian.
  1. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar jenis ini merupakan kebalikan dari pasar persaingan sempurna. Untuk pasar persaingan tidak sempurna merupakan pasar yang terdiri dari sedikit penjual serta banyak pembeli. Pada pasar ini para penjual dapat untuk menentukan harga barang. Barang-barang yang diperjualbelikan tersebut memiliki jenis yang berbeda beda atau terdapat berbagai jenis barang. Jenis-jenis pasar persaingan tidak sempurna mempunyai bentuk-bentuk pasar, antara lain :
  • Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang terjadi ketika seluruh penawaran terhadap sebuah barang pada pasar yang telah dikuasai oleh salah seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu.

Berikut ciri-ciri pasar monopoli :
1.      Hanya terdapat 1 penjual sebagai pengambil keputusan harga (guna melakukan monopoli pasar).
2.      Penjual lain tidak dapat menyaingi dagangannya.
3.      Pedagang lain tidak dapat masuk, hal ini karena adanya hambatan dengan undang-undang atau karena terdapat teknik yang canggih.
4.      Jenis barang yang diperjualbelikan tersebut hanya semacam.
5.      Tidak ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah penentuan harga.

Kelebihan pasar monopoli :
1.      Keuntungan penjual yang relatif tinggi.
2.      Bagi produk yang menguasai hajat hidup orang pada umumnya diatur oleh pemerintah.

Kelemahan pasar monopoli :
1.      Pembeli atau konsumen tidak terdapat pilihan lain untuk membeli tersebut.
2.      Keuntungan hanya terpusat ke 1 perusahaan.
3.      Terjadinya eksploitasi pembeli

Contoh pasar monopoli : PT Pertamina (persero), dan lain sebagainya.
  • Pasar Persaingan Monopolistik
Pasar jenis ini merupakan suatu dengan banyak penjual yang menjual barang yang berbeda corak. Pasar jenis ini banyak dijumpai di sektor perdagangan eceran dan jasa. Misalnya jasa salon, toko kelontong, angkutan, dan toko obat.

Pada pasar persaingan monopolistik memiliki ciri-ciri, antara lain :
     1.      Terdapat banyak penjual dan banyak pembeli.    
     2.      Barang yang dihasilkan yaitu sejenis, namun coraknya berbeda. Seperti : sabun, minyak goreng, pasta gigi, dan lain sebagainya.
     3.      Terdapat banyak penjual yang memiliki besarnya sama, sehingga tidak terdapat satu penjual yang dapat menguasai pasar.
     4.      Penjual dapat dengan mudah menawarkan barangnya di pasar.
     5.      Penjual memiliki sedikit kekuasaan dalam memengaruhi dan menentukan harga pasar.
     6.      Adanya peluang guna bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual di pasar.

Kelebihan pasar persaingan monopolistik :
a.       Penjual tidak sebanyak seperti pasar persaingan sempurna. 
b.      Produsen akan terpacu untuk berkreativitas. 
c.       Pembeli atau konsumen tidak mudah untuk berpindah dari produk satu ke produk yang lainnya.

Kelemahan pasar persaingan monopolistik :
     1.      Biaya yang mahal untuk ke pasar monopolistik, hal ini karena untuk masuk ke pangsa pasar tertentu dibutuhkan adanya riset dan pengembangan produk.
     2.      Persaingan yang sangat berat, hal ini karena pasar tersebut pada umumnya didominasi oleh berbagai jenis produk ternama.
  • Pasar Oligopoli
Pasar jenis ini merupakan pasar yang terdiri dari beberapa penjual yang menjual suatu barang tertentu, sehingga penjual yang satu dengan yang lainnya dapat memengaruhi harga. Seperti : perusahaan rokok, perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan semen, dan industri telekomunikasi.

Pasar oligopoli memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
     1.      Hanya terdapat sedikit penjual saja, sehingga keputusan dari salah satu penjual di pasar tersebut dapat memengaruhi penjual lainnya.
     2.      Produk-produknya yang berstandar.
     3.      Kemungkinan terdapat penjual lain untuk masuk ke pasar masih terbuka.
     4.      Adanya peran iklan yang sangat besar dalam penjualan produk tersebut.
Kelebihan pasar oligopoli :
    1.      Barang yang dihasilkan memiliki beragam corak.
    2.      Efesiensi di dalam menggunakan sumber daya.
    3.      Pengembangan teknologi serta inovasi

Kelemahan pasar oligopoli :
1.      Adanya persaingan harga yang ketat. 
2.      Banyaknya rintangan yang kuat guna masuk ke pasar oligopoli.

Fungsi Pasar

Fungsi pasar mempunyai beberapa fungsi yang penting dalam membantu dalam banyak hal berikut fungsi pasar
Fungsi Distribusi Produk
Salah satu fungsi pasar adalah fungsi distribusi produk yang merupakan suatu aktivitas menyalurkan barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen kepada para konsumen. Fungsi pasar sebagai tempat distribusi produk, hal ini karena banyak terdapat konsumen, sedangkan penjual sebagai distributor, artinya barang yang dijual tersebut tidak diproduksi sendiri. Misalnya terdapat penjual yang membeli telur ayam dari orang lain yang berternak ayam, kemudian telur tersebut dibawa ke pasar dan dibeli oleh konsumen. Penjual tersebut berperan sebagai distributor, orang yang berternak ayam berperan sebagai produsen, serta pembeli sebagai konsumen. Namun adapula penjual yang berperan sebagai produsen sekaligus sebagai distributor.
  1. Fungsi Penetapan Harga / Nilai
Karena terdapat interaksi antara penjual dan pembeli, maka terdapat juga permintaan serta penawaran dari kedua pihak tersebut. Sehingga terdapat kesepakatan harga kesetimbangan yang dapat dicapai dari interaksi kedua pihak tersebut. Fungsi pasar sebagai tempat penetapan harga dari barang atau jasa yang diperjualbelikan karena terjadinya interaksi serta adanya kesepakatan dari pembeli dan penjual.
  1. Fungsi Promosi
Fungsi pasar merupakan tempat berkumpulnya para konsumen yang merupakan tempat promosi yang sempurna bagi produsen guna memperkenalkan produk mereka. Pada umumnya saat proses promosi dari produsen tersebut berlangsung, mereka akan menawarkan dengan penawaran yang menarik, seperti harga produk tersebut yang lebih murah dibandingkan produk dari produsen yang lainnya. Oleh karena itu, fungsi pasar salah satunya untuk promosi suatu produk atau barang.
  1. Fungsi Penyerapan Tenaga Kerja
Selain terdapat para pedagang dan pembeli, di pasar juga banyak terdapat pihak lain yang dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi. Seperti tukang sapu, ojek, tukang parkir, tukang sampah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, fungsi pasar sebagai tempat penyerapan tenaga kerja.
  1. Menyediakan Barang dan Jasa Guna Masa Mendatang
Pasar memiliki peran sebagai fasilitator guna mengelola tabungan dan investasi. Investasi tersebut berfungsi untuk menyediakan barang serta jasa dibutuhkan pada masa yang akan datang. Tabungan dan investasi tersebut akan berinteraksi di pasar. Pasar yang berfungsi untuk memfasilitasi investasi dan tabungan ialah pasar modal. Investor akan mencari pihak-pihak yang mempunyai tabungan untuk keperluan investasinya, serta penabung untuk mencari pihak yang membutuhkan modal. Kedua belah pihak tersebut dapat bertemu di pasar modal.


Itulah pengertian pasar, jenis-jenis pasar, fungsi pasar, ciri-ciri pasar, dan klasifikasi pasar. Pada intinya, pengertian pasar merupakan suatu tempat bertemunya para pembeli atau konsumen dan penjual guna melakukan transaksi jual beli barang ataupun jasa.

Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)


Definisi  perlindungan  Konsumen  terdapat  pada  Undang-Undang  Republik 


Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azaz Perlindungan Konsumen

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

2.Etika Iklan
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang baik
  • Etis: berkaitan dengan kepantasan.
  • Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
  • Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
  • Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
  • Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
  • Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
  • Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
  • Tidak memicu konflik SARA
  • Tidak mengandung pornografi
  • Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  • Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
  • Tidak plagiat
3.      Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja
4.      Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event organizer, advertising agency,dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
• Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasukcorporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
• Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
• Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder,termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio,penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota.
Media masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.
5.      Etika Produksi
Etika ini pada prinsipnya menngatur agar produksi yang dijual dapat diniliai sebagai hasil yang etis dan layak dijual. Layak dijual karena mengikuti criteria oenjualan yang sudah disesuaikan dengan kepentingan pelanggan. kriteria produk yang etis adalah bahwasanya produk tersebut :
1.      Dibuat atas dasar kejujuran produk, artinya bukan suatu yang palsu, tapi etentik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Takaran produk tidak boleh kurang dari keharusana atau standar sehingga tidak merugikan konsumen.
3.      Pada produk tertentu atas kehendak konsumen produk harus resmi atau bias dipergunakan bebas.
4.      Harga-harga produk tidak merupakan penipuan atau pemerasan
5.      Konsumen diberi kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih produk yang disukainya
6.      Produk yang dikembalikan karena mengecewakan harus diterima dan diganti produk serupa lebih baik

6.      Pemanfaatan SDM
Langkah terakhir dari proses manajemen sumber daya manusia adalah pemanfaatan tenaga kerja.Langkah ini pada dasarnya merupakan upaya untuk memelihara tenaga kerja agar senantiasa sejalan dengan perencanaan strategis perusahaan.Produktivitas, efektivitsas, dan efisiensi merupakan kata kunci yang senantiasa diharapkan dapat diperlihatkan oleh tenaga kerja.Perusahaan biasanya melakukan beberapa program untuk tetap memastikan tenaga kerjanya senantiasa sesuai dengan perencanaan strategis perusahaan, diantaranya :
1.      Promosi, Adalah proses pemindahan tenaga kerja ke posisi yang lebih tinggi secara struktural dalam organisasi perusahaan, biasanya kita sebut dengan istilah “naik pangkat” atau “naik jabatan”.
2.      Demosi, Atau penurunan tenaga kerja kepada bagian kerja yang lebih rendah yang biasanya disebabkan karena adanya penurunan kualitas tenaga kerja dalam pekerjaaannya.
3.      Transfer, Merupakan upaya untuk memindahkan tenaga kerja ke bagian yang lain, yang diharapkan tenaga kerja tersebut bisa lebih produktif setelah mengalami transfer.
4.      Separasi, Merupakan upaya perusahaan untuk melakukan pemindahan lingkungan kerja tertentu dari tenaga kerja ke lingkungan yang lain, biasanya dilakukan sekiranya terdapat konflik atau masalah yang timbul dari tenaga kerja, dilakukan untuk meminimalkan atau menghilangkan konflik tersebut sehingga tidak mengganggu jalanya operasionalisasi perusahaan.
7.      Etika Pekerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8.      Hak – Hak Pekerja
Macam-Macam Hak Pekerja
1.      Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
• Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
• Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
2.      Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3.      Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4.      Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
5.      Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6.      Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7.      Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8.      Hak atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9.      Hubungan Saling Menguntungkan
Saling Menguntungkan Hubungan ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
10.  Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli
     1.     Pasar Persaingan Sempurna
Salah satu struktur pasar dalam konteks ilmu ekonomi adalah pasar persaingan sempurna. Dalam pasar ini terdapat banyak penjual (produsen) yang menjual satu jenis produk tertentu yang homogen.
Adapun ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
a.         Terdapat banyak penjual untuk barang yang sama
Dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyakpenjual (produsen). Pada umumnya produsen dalam pasar persaingan sempurna mempunyai ukuran yang relatif sama. Kondisi ini menyebabkan produksi dari setiap produsen jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produksi dalam keseluruhan pasar (industri).
b.      Barang yang dijual bersifat homogen
Produsen dalam pasar persaingan sempurna memproduksi barang (output) yang sama sehingga konsumen tidak dapat membedakan antara barang satu denganbarang yang lainnya (homogen). Karena barang yang diproduksi bersifat homogen, maka antar barang mempunyai hubungan substitusi sempurna.
c.       Penjual tidak dapat mempengaruhi harga
Karena jumlah produsennya banyak, maka peran seorang produsen sangat kecil dalam pasar persaingan sempurna. Kondisi ini menyebabkan produsen tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar, dan hanya dapat menerima dan mengambil harga pasar yang berlaku. Harga pasar ditentukan oleh interaksi antara seluruh produsen dan seluruh konsumen di pasar.
d.      Informasi bersifat sempurna
Konsumen dalam pasar persaingan sempurna diasumsikan mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi di pasar, termasuk harga yang berlaku di dalamnya. Oleh karena itu, produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan produsen lain.
e.       Kemudahan bagi penjual untuk masuk dan keluar pasar
Kondisi yang menguntungkan di pasar persaingan sempurna meyebabkan produsen lain diluar pasar tertarik untuk masuk kedalam pasar. Hal ini mudah dilakukan produsen tersebut karena tidak ada hambatan untuk masuk. Demikian sebaliknya jika produsen didalam pasar persaingan sempurna mengalami kerugian akan dengan mudah untuk keluar dari pasar karena tidak ada hambatan juga untuk keluar.

     2.     Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan struktur pasar yang berlawanan ciri-cirinya dengan pasar persaingan sempurna. Di dalam pasar monopoli hanya terdapat 1 (satu) penjual (produsen) untuk suatu jenis barang tertentu. Barang yang dihasilkan tidak mempunyai barang pengganti (substitusi) yang sangat dekat. Pada umumnya produsen monopoli memperoleh laba melebihi normal karena adanya hambatan masuk ke dalam pasar. Adapun ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut :
a.         Hanya ada satu penjual (produsen)
Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual (produsen) untuk satu jenis barang tertentu. Artinya konsumen tidak dapat memperoleh barang tersebut dari produsen lain, karena barang yang diproduksi tidak terdapat hubungan substitusi yang sangat dekat dengan barang yang lain.
b.        Penjual dapat mempengaruhi harga pasar
Sebagai satu-satunya pelaku di dalam pasar monopoli, produsen tentunya dapat mempengaruhi atau menentukan harga barang yang dihasilkan dengan memperhatikan jumlah barang yang dihasilkan. Maka, kurva permintaan yang dihadapi produsen berlereng negatif.
c.         Terdapat hambatan untuk masuk pasar
Hambatan untuk masuk ke pasar monopoli merupakan ciri-ciri yang mutlak pada pasar monopoli, karena tanpa hambatan masuk jumlah produsen menjadi lebih dari satu. Hambatan untuk masuk dapat berupa hambatan teknis dan hambatan hukum.

Terjadinya pasar monopoli disebabkan oleh 3 (tiga) faktor berikut ini:
1. Produsen pada pasar monopoli mempunyai sumber daya yang unik dan tidak memiliki produsen lain.
2. Produsen pada pasar monopoli dapat menikmati economies of scale.
3. Produsen pada pasar monopoli diberi hak monopoli oleh pemerintah melalui undang-undang.

      3.     Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli merupakan pasar yang terdiri atas beberapa penjual (produsen) untuk satu jenis barang tertentu. Jika terdiri atas 2 (dua) produsen disebut duopoli.
    a.      Jenis-jenis oligopoli
    1. Oligopoli dengan diferensiasi produk, yaitu antar produsen menghasilkan output yang berbeda.   
    2. Oligopoli tanpa diferensiasi produk, yaituantar produsen menhasilkan output yang sama.
    b.      Penentuan harga dan output
    1. Tinggi rendahnya diferensiasi produk akan mempengaruhi perilaku produsen dalam menentukan output dan harganya.
    2. Semakin tinggi tingkat diferensiasinya berarti semakin rendah tingkat ketergantungannya terhadap perusahaan lain. Ini brarti kurva permintaannya tidak tergantung atau dipengaruhi perusahaan lain.
    3. Semakin rendah tingkat diferensiasinya berarti semakin tinggi tingkat ketergantungannya terhadap perusahaan lain. Ini brarti kurva permintaannya tergantung atau dipengaruhi perusahaan lain.
    c.      Keseimbangan pada pasar oligopoli akan dipengaruhi oleh 2 (dua) kemungkinan perilaku penjual.
    1. Setiap penjual tidak akan mengikuti tindakan penjual lainnya, dalam hal menentukan harga.
    2. Setiap penjual akan mengikuti tindakan penjual lainnya, khususnya dalam hal menurunkan harga yang       ditunjukan ke dalam model kurva permintaan terpatah.

Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi. Semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

Etika Di Dalam Pasar Kompetitif (Pasar Persaingan Sempurna)
Pasar Kompetitif terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Pada pasar kompetitif terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu :
     1.      Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
     2.      Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
-     1.  Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
-     Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud   investasi 
      mereka.
-     2.  Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Jurnal terkait pasar monopoli dan oligopoli:






























DAFTAR PUSTAKA



http://adetiaapriyani.blogspot.co.id/2016/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html